PTUN Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Sidang Putusan Etik Harus Ditunda

PTUN Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Sidang Putusan Etik Harus Ditunda

Permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses siding etik yang digelar Dewan Pengawas KPK-disway.id/Ayu Novita-

"Beliau sendiri (Dewas) yang menyusun dan menetapkam daluarsa tapi diterapkannya tak berdaluarsa dengan alasan menerimanya pada saat dilaporkan pada 8 Desember 2023," tuturnya. 

BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Rahmady Effendy Hutahaen: No Comment

BACA JUGA:Begini Jika Hotman Paris Ditawari Kursi Menteri Prabowo Gibran: Saya Tidak Berbakat!

Berdasarkan informasi, di awal Desember 2023, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementan Pertanian ke dari Jakarta Malang, Jawa Timur.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads