Jadi Penguat Argumentasi, Komnas HAM dan Komnas Perempuan Hadir Pada Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Jadi Penguat Argumentasi, Komnas HAM dan Komnas Perempuan Hadir Pada Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan usai melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum UI (LKBH FHUI) mengajukan dua orang ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan pada sidang terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terhadap perempuan berinisial CAT.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum CAT, Aristo Pangaribuan melalui keterangan resminya, Rabu, 22 Mei 2024.

BACA JUGA:Ketua KPU Sebut PPP Tak Lolos Parlemen, Mardiono: Dia Bukan Tuhan

BACA JUGA:Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'

Dia menjelaskan bahwa kehadiran keduanya untuk memperkuat argumentasi mengingat kedua lembaga tersebut memiliki fungsi dalam perlindungan perempuan.

 "Untuk memperkuat argumentasi kami, kami mengajukan dua orang ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Aristo Pangaribuan melalui keterangan resminya, Kamis, 23 Mei 2024.

"Keduanya adalah representasi dari lembaga negara yang memiliki fungsi untuk memastikan kondisi dan kultur kerja di institusi negara aman untuk perempuan," sambungnya.

Lebih lanjut, Aristo Pangaribuan juga berharap, seluruh bukti yang diajukan oleh CAT kepada DKPP bisa ditindaklanjuti dengan serius dan memberhentikan teradu baik sebagai ketua maupun anggota KPU.

BACA JUGA:Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!

BACA JUGA:Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila

"Kami berharap DKPP dapat memeriksa dan melihat bukti bukti yang kami ajukan dalam rangka menunjukkan ada usaha dari Ketua KPU, secara sistematis dengan menggunakan jabatannya, memberikan informasi yang tidak benar tentang dirinya kepada anggota PPLN yang merupakan bawahannya," kata Aristo Pangaribuan.

"Tujuannya adalah, agar anggota PPLN tersebut mau membina hubungan pribadi untuk memuaskan hasrat dan syahwat pribadinya," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

Sidang tersebut dilakukan atas aduan dari perempuan berinisial CAT, lewat kuasa hukumnya, yaitu Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan dan Abdul Toni, Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ar atas dugaan tindakan asusila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: