Jadi Penguat Argumentasi, Komnas HAM dan Komnas Perempuan Hadir Pada Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Jadi Penguat Argumentasi, Komnas HAM dan Komnas Perempuan Hadir Pada Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan usai melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP.-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Kala Suara Ketua KPU Bergetar Umumkan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

BACA JUGA:Skandal Asusila di Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, DPRD DKI Minta Pelaku Ditindakan Tegas!

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu lantaran diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

BACA JUGA:KPU Akan Hapus Metode Pos untuk Pemilu Luar Negeri,Hasyim Asyari: Bikin Banyak Masalah!

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: