Lepas Status DKI Mulai Agustus, Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Negara

Lepas Status DKI Mulai Agustus, Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Negara

PJ Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono saat menjumpai awak medua di Hotel Langham, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024.-Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-– Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan Jakarta sudah tak lagi menjadi Daerah Khusu Ibu Kota (DKI) atau Ibu Kota Negara saat Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.

"Waktunya Agustus, itu menandakan bahwa persiapan upacara 17 Agustus di IKN," ujarnya di Hotel Langham, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Heru Budi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan serangkaian acara untuk HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

BACA JUGA:Heru Budi Bakal Siapkan Acara Khusus Pelepasan Status Ibukota dari Jakarta

"Ya kira-kira seperti itu, mulai 1 Agustus ada kegiatan dzikir di IKN, berlanjut dengan acara-acara berikutnya, ada 14 Agustus, 15 Agustus, 16 Agustus, dan 17 Agustus," ungkapnya.

Lebih dari itu, Heru Budi juga menyampaikan, nantinya di 18 Agustus 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan masjid IKN.

Hal itu juga merupakan suatu kerangka awal untuk melakukan kegiatan pemerintahan di IKN.

Untuk meresmikan itu, kata Heru, akan ada ceremonial khusus untuk melepas status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN," tuturnya.

Oleh karena itu, Heru Budi menegaskan, bahwa hal tersebut sudah menjadi komitmen pemerintah pusat untuk sesegera mungkin mengeluarkan Perpres.

BACA JUGA:Pemerintah Wajibkan Setiap Kementerian Kirim Perwakilan Eselon ke IKN

"Artinya kan itu sudah menjadi komitmen pemerintah pusat bahwa sesegera mungkin Perpres itu dikeluarkan, sehingga waktunya tepat untuk beralih menjadi DKJ," tukasnya.

Status Jakarta sendiri saat ini masih sebagai ibu kota Indonesia meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Namun pemindahan ibu kota di IKN baru resmi dilakukan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads