Pemberi Perintah Anggota Densus 88 Mata-matai Jampidsus Kejagung Dibongkar Mantan Kabais, Singgung yang Mempunyai Uang
Pemberi perintah anggota Densus 88 mata-matai Jampidsus Kejagung dibongkar mantan Kabais, Soleman Ponto.-tangkapan layar twitter@humaspolsulteng-
BACA JUGA:Rupiah Melemah, Pertamina Masih Tahan Harga BBM Juni, Pertamax Rp12.950 Per Liter
BACA JUGA:Penyebab Terjadinya Fenomena La Nina yang Diprediksi Muncul Juni 2024, Warga Siap-Siap!
Dalam menggerakan atau memerintahkan intelijen dalam melakukan operasi memata-matai, menurut Ponto bisa langsung dilakukan ke oknum intelijen.
Dengan demikian aksi memata-matai tersebut juga bisa jadi tidak berdasarkan perintah dari atasan.
Ponto juga mengatakan bahwa karena Polri bukalah milik negara, di mana berdasarkan undang-undang, tertulis jika Polri tidak dibiayai oleh APBN.
“Lihat undang-undang Polri tidak ada bahwa Polri dibiayai oleh APBN, jadi Polri dibiayai dari mana-mana, terangnya.
BACA JUGA:Butuh Kerja? Bappenas Lagi Buka Lowongan Hingga 4 Juni 2024, Ada 2 Posisi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Info Loker Bank BRI, Buka Kesempatan Kerja Buat Lulusan Baru!
“Jadi yang membiayai itulah yang merasa memiliki Polri, bisa negara, bisa pihak-pihak yang merasa membiayai Polri,” tambah Ponto dalam akun youtube@ Forum Keadilan TV.
Masih dengan Ponto, sedangkan TNI dan Kompolnas dibiayai oleh negara, makanya TNI dan Kmpolnas milik negara,” ungkapnya.
Sedangkan identitas anggota Densus 88 yang menguntit Jampidsus Kejagung telah diungkapkan oleh pihak Polri.
Menurut Irjen Sandi anggota Densus 88 yang buntuti Jampidsus Kejagung bernama Bripda Iqbal Mustofa.
Irjen Sandi juga mengatkan jika Bripda Iqbal Mustofa juga sudah diperiksa Divisi Propam Polri karena tidakannya membuntuti Febrie Adriansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: