Soal Penertiban NIK, KOMISI A DPRD DKI Jakarta Soroti Pendataan Hunian Vertikal

Soal Penertiban NIK, KOMISI A DPRD DKI Jakarta Soroti Pendataan Hunian Vertikal

Anggota Komisi A DPRD DKI, Simon Lamakadu-DPRD DKI Jakarta.-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) diminta tidak mempersulit warga yang tinggal di rumah susun (Rusun) atau apartemen, jika terdampak program tertib administrasi kependudukan.

Anggota Komisi A DPRD DKI, Simon Lamakadu mengungkapkan, bahwa dirinya banyak menerima keluhan dari warga hunian vertikal yang terkena penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA:Takut Didenda, Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Tanjung Priok Mulai Data KTP Pelanggan

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Ogah Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Malah Beli di Warung Madura Meski Lebih Mahal

Dan mengalami kesulitan mendapatkan surat pengantar dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Padahal, surat pengantar tersebut adalah syarat utama untuk mengembalikan NIK.

"Kami merekomendasikan agar cukup menggunakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh RT ataupun RW. Dukcapil juga perlu bekerja sama dengan pengelola untuk mendapatkan data warga yang berada di hunian vertikal dan ber-KTP DKI," ujar Simon pada Minggu, 2 Juni 2024.

Simon mengatakan, banyak warga yang mengadu karena sulitnya mendapat surat pengantar dari PPPSRS dikarenakan banyak apartemen di Jakarta belum membentuk PPPSRS. 

BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib KTP Per 1 Juni, Pangkalan Sosialisasi ke Pelanggan Hingga Pengecer

BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Per 1 Juni 2024, Rumah Tangga Boleh?

Bahkan, masih ada yang bersengketa dengan pengelola. Maka dari itu, Simon meminta agar Disdukcapil, segera menyiapkan satu nomor aduan (hotline) bagi warga Jakarta yang NIK KTP-nya dinyatakan tidak aktif lagi. 

Sebab, kata Simon, masih banyak warga yang bingung karena banyaknya nomor dan telegram yang disediakan.

Adapun nomor whatsapp pengaduan Disdukcapil yakni 081318882047. Sedangkan di Aplikasi Telegram menyediakan tiga nomor telepon masing-masing untuk bidang pendaftaran penduduk 085960557875, catatan sipil 089687876565, dan dokumen pelayanan 085925512724.

BACA JUGA:Ahok Nilai Rencana Penonaktifan NIK KTP Jakarta Merepotkan Masyarakat

BACA JUGA:Status Ibu Kota Jakarta Berakhir, 8,3 juta e-KTP Warga Jakarta Dicetak Ulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: