Hendak Cabuli Anak Dibawah Umur, Lansia di Bekasi Malah Bunuh Korban
Kasus pembunuhan terhadap anak dibawah umur berinisial GH (9) di kawasan Bantargebang, Bekasi diungkap.-Istimewa-
Tersangka melakukan kekerasan terhadap anak tersebut dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekik korban.
Tersangka disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tenang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: pembunuhan anak di bawah umur di bantargebang berhasil diungkap polisi