Besok Diperiksa Polda Metro Jaya atas Dugaan Hoaks, Hasto Imbau Seluruh Kader PDIP Tetap Tenang!

Besok Diperiksa Polda Metro Jaya atas Dugaan Hoaks, Hasto Imbau Seluruh Kader PDIP Tetap Tenang!

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap memenuhi panggilan klarifikasi atas pelaporan dugaan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juni 2024 besok-Dok. DPP PDI Perjuangan-

Politisi Senior asal Yogyakarta ini mengatakan, ia menghormati Polri maupun TNI. Terlebih juga meneladani apa yang pernah dilakukan Jenderal Polisi Hoegeng untuk melindungi masyarakat. 

Dia berharap teladan Jenderal Hoegeng malah tidak diwarisi.

"Bukan kemudian yang mencoba untuk menyampaikan kritik lalu diproses hukum dengan mekanisme Dumas,” katanya.

Selain itu, Hasto meminta agar para kader PDIP untuk tetap tenang dan tidak usah ikut menyertainya ke lokasi pemeriksaan.

BACA JUGA:Gerindra Sebut Pernyataan Hasto Soal 'Bansos Effect' Seperti Nyinyiran Nenek-nenek

BACA JUGA:Keras! Projo Bilang PDIP Lakukan Taktik Belah Bambu untuk Pisahkan Jokowi dan Prabowo

“Maka saya akan datang dan saya menghimbau kader partai tetap tenang, anggota dan simpatisan. Karena bagi kader-kader PDI Perjuangan yang memiliki legacy di dalam memperjuangkan demokrasi sejak Bung Karno kemudian ibu Mega, apa yang terjadi ini bagian dari ritual kehidupan seorang politisi. Dan saya akan datang dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.

Berdasarkan informasi beredar di kalangan wartawan, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam laporan yang tercantum, Hasto dipolisikan atas dua Laporan Polisi yakni  LP/B/1735/SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 26 Maret 2024. Satu laporan lainnya yakni LP/B/1812/III/2024/SPKT Polda Metro Jaya dibuat tanggal 31 Maret 2024. 

Identitas pelapor perkara ini adalah Hendra dan Bayu Setiawan, yang belum diketahui latar belakangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: