Tidak Ada Kajian Akademis Atas KRIS, Komisi IX DPR RI: Tunda Saja Karena Tak ada Azas Keadilan dan Gotong Royong

Tidak Ada Kajian Akademis Atas KRIS, Komisi IX DPR RI: Tunda Saja Karena Tak ada Azas Keadilan dan Gotong Royong

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah mengevaluasi lagi kelas rawat inap standar (KRIS) dievaluasi ulang dan ditunda penerapannya.--BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Warga Desa Wukirsari Kini Bisa Rasakan Manfaat Kampung Madani

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamidi 7-9 Juni 2024, Sabun Cuci Piring Rp8 ribuan

Ia lantas mengaitkan adanya pengecualian implementasi KRIS terhadap sejumlah rumah sakit, seperti perawatan rawat inap untuk pasien jiwa, bayi (perinatologi) dan perawatan yang memiliki fasilitas khusus azas gotong royong dari BPJS Kesehatan.

Politisi Partai Nasdem tersebut mengungkapkan lebih dari 30 persen peserta BPJS Kesehatan masih berstatus nonaktif atau terjadi penunggakan pembayaran.

"Lebih dari 30 persen iuran (peserta) BPJS nunggak. Pemerintah harus siap kalau mau membantu BPJS agar pelayanannya menjadi prima," ucapnya.

"Komunikasikan dengan Menteri Keuangan agar yang tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan subsidi diputihkan, kemudian mereka baru bisa lagi melakukan pelayanan pembayaran iuran awal," tegasnya.

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamidi 7-9 Juni 2024, Sabun Cuci Piring Rp8 ribuan

BACA JUGA:Menteri PUPR Basuki Menyesal Rakyat Jadi Marah Akibat Potongan Tapera

Hal ini menjadi salah satu cara untuk mengurangi beban masyarakat yang sudah diwajibkan atas potongan lainnya.

"BPJS Kesehatan 1 persen, iuran BPJS Tenaga Kerja 2 persen, Tapera 3 persen. Sudah 6persen beban masyarakat. Ditambah lagi nanti ini dengan out of Pocket dari BPJS melalui program KRIS ini. Kok mikir gitu? Situasi ini udah sudah Sangat memberatkan rakyat," bebernya.

Oleh karena itu, ia meminta kajian lebih mendalam terkait penerapan KRIS sehingga sesuai dengan azas gotong royong dan keadilan yang berdasar pada konstitusi.

"Azas gotong royong itu perlu. Itu amanat konstitusi jadi tidak ada keadilan di sini, enggak ada gotong-royong di sini. Jadi KRIS tidak mendasari atas amanat undang-undang amanat konstitusi dan tidak ada atas gotong-royong yang di situ," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: