Tidak Ada Kajian Akademis Atas KRIS, Komisi IX DPR RI: Tunda Saja Karena Tak ada Azas Keadilan dan Gotong Royong
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah mengevaluasi lagi kelas rawat inap standar (KRIS) dievaluasi ulang dan ditunda penerapannya.--BPJS Kesehatan
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah mengevaluasi lagi kelas rawat inap standar (KRIS) dievaluasi ulang dan ditunda penerapannya.
Menurutnya, kebijakan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam dan belum sesuai dengan konstitusi.
Terlebih, ia mengaku pihaknya tidak dikomunikasikan terkait kajian akademis mengenai KRIS.
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Hari Hari Pasar Swalayan 7-9 Juni 2024, Banyak Produk Buy 2 Get 1
BACA JUGA:432 Dosen dan Mahasiswa IPB Periksa Hewan Kurban, Waspada Penyakit LSD
"Katanya sudah dibuat tapi tidak pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX, tiba-tiba mendengung-dengungkan KRIS di seluruh Indonesia," terang Irma pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurutnya, penerapan KRIS bisa berdampak pada daya tampung kamar rumah sakit yang semakin berkurang.
Meski sebelumnya Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengeklaim bahwa hanya sedikit yang kehilangan tempat tidur akibat penyesuaian kriteria KRIS dengan maksimal 4 orang per kamar.
BACA JUGA:Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
"Kita ini di daerah, kami punya dapil dan kami tahu persis apa yang terjadi di dapil kami. Kamar dengan 12 tempat tidur saja tidak tertampung. Banyak sekali masyarakat yang tidak bisa masuk rumah sakit perawatan rawat inap. Apalagi dari 12 menjadi 4 (tempat tidur)," cecarnya.
Ia pun mempertanyakan azas keadilan yang menjadi amanat konstitusi.
"Jadi jangan menggampangkan. Bukan lebih cepat lebih bagus, tapi tidak bagus ini," tandasnya.
"Harusnya yang dipikirkan pertama kali oleh pemerintah adalah bagaimana BPJS tidak rugi, tapi pelayanan prima," sarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: