Tanggapan Waketum Kadin DKI Jakarta Terkait Isu Permintaan Mundur Ketua Umum Arsjad Rasjid

Tanggapan Waketum Kadin DKI Jakarta Terkait Isu Permintaan Mundur Ketua Umum Arsjad Rasjid

Heboh isu desakan mundur Ketum Kadin oleh pengurus 22 Provinsi direspons Waketum Kadin DKI Jakarta-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Munculnya isu permintaan mundur terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, oleh 22 Provinsi, menjadi sorotan. 

Waketum Kadin DKI Jakarta, Akhmad Syarbini, memberikan tanggapannya terhadap isu ini.

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Keok di Pilpres, Eks Ketua TPN Arsjad Rasjid Kembali Jabat Ketua Umum Kadin

BACA JUGA:Arsjad Rasjid Duga Ada Kecurangan Pilpres 2024: Kita Sedang Melawan Kezaliman yang Masif

Ia menegaskan bahwa dalam prinsipnya, pergantian kepemimpinan Kadin harus melalui prosedur organisasi yang telah ditetapkan, yakni melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa.

"Pada prinsipnya, hal seperti ini harus melalui prosedur organisasi yang telah ditetapkan, yaitu melalui Musyawarah Nasional (Munas Kadin) untuk pergantian ketua," katanya saat dikonfirmasi, 12 Juni 2024.

Ia menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan harus didasarkan pada pelanggaran terhadap AD ART dan bukan pada spekulasi. 

BACA JUGA:Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar, Arsjad Rasjid Berhenti Pimpin KADIN dan Cuti sebagai Dirut PT Indika Energy Tbk

"Jadi kalau menurut saya sih tidak pada tempatnya, kecuali kalau Arsjad ini misalnya di ketemukan melakukan sesuatu yang tidak baik atau merugikan Kadin Indonesia, melakukan pelanggaran AD ART ya itu bisa di Munaslubkan gitu kan," jelasnya.

"Tapi itu kan tidak ada, belum kelihatan , jadi menurut saya manuver manuver itu tidak pada tempatnya, itu aja," sambungnya.

Dalam aturan AD ART, pergantian kepemimpinan Kadin Indonesia terjadi melalui Munas Kadin, yang jadwalnya masih belum tiba hingga tahun 2025. 

"Kan belum jatuh tempo. Itu 5 tahun sekali, kalau ga salah pak Arsjad ini baru tahun 2021 atau 2020. Berarti kan baru tahun depan 2025," ungkapnya.

BACA JUGA:Megawati hingga Arsjad Rasjid Hadir Dalam Rapat Perdana Pemenangan Ganjar Pranowo

"Pergantian itu 2 bulan sebelum munas terakhir, paling cepat 2 bulan paling lambat 2 bulan setelah munas terakhit gitu loh," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: