Begini Cara Lapor Jalan Rusak di Lingkungan secara Online ke Pemerintah, Cek di Sini!

Begini Cara Lapor Jalan Rusak di Lingkungan secara Online ke Pemerintah, Cek di Sini!

Ilustrasi jalan rusak.-Rury Pramesti-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kini masyarakat bisa laporkan jalan rusak yang berada di sekitar lingkungan secara online ke pemerintah supaya dapat segera diperbaiki.

Pasalnya, masyarakat yang bertindak sebagai pembayar pajak mempunyai hak untuk melapor kepada pemerintah terkait penemuan infrastruktur lingkungan yang rusak.

Akan tetapi, tak banyak yang mengetahui cara untuk melaporkan hal tersebut pada pemerintah.

BACA JUGA:3 Cara Melihat Kata Sandi Email yang Sudah Lupa, Mudah dan Gak Perlu Direset!

BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Layar HP yang Bergerak Sendiri, Mudah dan Tidak Perlu Biaya Mahal!

Lalu, bagaimana supaya bisa melaporkan jalan rusak tersebut, terutama secara online agar dapat segera ditindaklanjuti.

Mengetahui Status Jalan yang Rusak

Diketahui, sebelum melapor jalan rusak ini pada pemerintah, sebaiknya mengetahui terlebih dulu status dari jalan tersebut.

Apakah jalan yang rusak ini milik wewenang pemerintah daerah atau provinsi.

Melansir dari laman Indonesia.go.id, ada beberapa jenis dari status jalan, antara lain:

BACA JUGA:Cek Cara Bayar Tagihan PDAM Lewat ATM BCA, Dijamin Gampang dan Praktis!

  1. Jalan Nasional, merupakan jalan yang diketahui sebagai penghubung antar-ibu kota provinsi. Jalan Nasional ini sudah jadi wewenang Kementerian PUPR.
  2. Selanjutnya, ada Jalan Provinsi, merupakan jalan yang menghubungkan dari ibu kota provinsi ke ibu kota kabupaten/kota, lalu antar-ibu kota kabupaten/kota serta jalan strategis provinsi. Jalan Provinsi ini diketahui sudah menjadi milik wewenang dari pemerintah provinsi.
  3. Jalan Kabupaten merupakan salah satu jalan yang diketahui sebagai penghubung antar-ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan kecamatan. Jalan Kabupaten ini sebagai milik wewenang dari pemerintah kabupaten.
  4. Jalan Kota adalah jalan sekunder yang menghubungkan dari antarpusat pelayanan di dalam kota, lalu sebagai pusat pelayanan dengan Persil, antarpersil hingga antarpusat permukiman kota. Jalan Kota pun sudah menjadi milik wewenang pemerintah kota.
  5. Jalan Desa, jalan yang terkecil dan menghubungkan antarpermukiman atau antarkawasan. Diketahui jalan desa ini telah menjadi wewenang dari perangkat desa.

BACA JUGA:5 Tips Betah di Rumah, Sulap Hunian Jadi Lebih Homey

Untuk cara membedakannya, jalan Nasional ini ditandai dengan adanya marka yang membujur dengan warna kuning di bagian tengah jalan.

Demikian, jika suatu jalan tak ada marka kuningnya, kemungkinan jalan itu adalah kewenangan dari provinsi, kota ataupun desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: