Begini Cara Lapor Jalan Rusak di Lingkungan secara Online ke Pemerintah, Cek di Sini!

Begini Cara Lapor Jalan Rusak di Lingkungan secara Online ke Pemerintah, Cek di Sini!

Ilustrasi jalan rusak.-Rury Pramesti-

Cara Lapor Jalan Rusak Lewat Online

Setelah mengetahui status dari jalan yang rusak, maka pelaporan untuk jalan nasiona yang rusak bisa dilakukan dengan gunakan aplikasi Jalan Kita.

Sementara, bagi jalan daerah yang mengalami kerusakan dapat lapor melalui website resminya, lapor.go.id.

BACA JUGA:3 Cara Mendapatkan Skor IELTS di atas 7, yang Ikut Beasiswa Bisa Coba!

Berikut adalah cara lapor jalan rusak secara online lewat aplikasi Jalan Kita

1. Cara Lapor Jalan Rusak Lewat Aplikasi Jalan Kita

Untuk melapor jalan nasional yang rusak dapat menggunakan aplikasi Jalan Kita.

Aplikasi tersebut adalah buatan dari Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Simak cara untuk melapor jalan nasional yang rusak di aplikasi Jalan Kita, antara lain:

BACA JUGA:Viral Beli Sepatu Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Tips Tak Kena Denda saat Belanja Online dari Luar Negeri

  • Pertama, unduhlah aplikasi Jalan Kita melalui Playstore atau App Store
  • Lalu, daftarkan akun kalian agar dapat masuk ke aplikasi
  • Klik menu 'buat akun' yang ada di halaman utama aplikasi
  • Kemudian, jangan lupa isi nama lengkap, alamat email yang aktif serta nomor telepon
  • Klik tombol 'daftar' untuk segera proses pendaftaran
  • Pilih ikon 'plus' untuk buat laporan baru
  • Isilah setiap kolom dengan detail yang rinci dan jelas
  • Barulah unggah atau video jika ada
  • Klik kirim' jika laporan telah lengkap

BACA JUGA:5 Cara untuk Menghindari Gigitan Ular Saat Berjalan di Semak-semak, Awas Jangan Sampai Salah Langkah

2. Cara Lapor Jalan Rusak Lewat Website lapor.go.id

Sementara itu, untuk laporan jalan rusak di desa sampai provinsi bisa gunakan laman resmi dari Layanan Aspirasi serta Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR www.lapor.go.id/.

Laman ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB yang sebagai pembina pelayanan publik.

Kemudian, Kantor Staf Presiden atau KSP sebagai pengawas program prioritas nasional serta Ombudsman Republik Indonesia yang sebagai pengawas pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: