IPW Kantongi Nama Penerima Setoran Judi, Sugeng Teguh Santoso: Kalau Dibuka Mabes Polri Bisa Kolaps!
IPW kantongi nama penerima setoran judi, di mana Sugeng mengatakan bahwa saat ini data tersebut menjadi data basenya yang didapat dari orang dalam.-freepik-
BACA JUGA:Gegara Jalan Licin, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk Trailer di Cilincing
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Hadi yangb menjelaskan bahwa ribuan rekening tersebut telah dilaporkan PPATK ke penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Hadi PPATK sendiri juga memiliki kewenangan untuk memberku ribuan rekening itu selama 20 hari.
“Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, tim dari Bareskrim akan membekukan rekening tersebut," terang Hadi.
Hadi juga menjelaskan bahwa kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
BACA JUGA:Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Berpindah Tempat, Polisi Ungkap Titik Lokasinya
Nantinya setelah 30 hari pengumuman pihaknya akan melakukan penelusuran serta kepolisian juga dapat memanggil pemilik rekening.
“Hal itu dilakukan untuk pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik, di mana mereka adalah bandar," jelasnya.
“Apabila setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, pemerintah akan menarik aset itu,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: