Selama 3 Tahun, Polri Tangkap 6 Ribu Tersangka Judi Online

Selama 3 Tahun, Polri Tangkap 6 Ribu Tersangka Judi Online

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (tengah) --Anisha Aprilia

Tak hanya itu, dia mengatakan para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri.

Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

BACA JUGA:Menkopolhukam Ungkap Ada Praktik Jual Beli Rekening untuk Transaksi Judi Online

"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads