Gangguan Layanan Pusat Data Nasional, Kominfo Minta Maaf Atas Layanan Publik yang Terganggu

Gangguan Layanan Pusat Data Nasional, Kominfo Minta Maaf Atas Layanan Publik yang Terganggu

Dirjen APTIKA Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mohon maaf atas gangguan layanan publik akibat masalah yang dialami Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2-dok.Kominfo-

JAKARTA, DISWAY. ID -- Kementerian Kominikasi dan Informasika (Kominfo), menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang dialami Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, sejak 20 Juni 2024.

Akibat Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) bermasalah, mengakibatkan beberapa layanan publik terganggu.

Dirjen APTIKA Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, salah satunya layanan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:BPJS Keliling ke Wilayah Pelosok Disambut Masyarakat, Dapat Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

BACA JUGA:Masa Pencegahan ke Luar Negeri Diperpanjang, Polisi Pastikan Firli Bahuri Masih di Indonesia

“Kementerian Kominfo terus melakukan upaya-upaya pemulihan secepat-cepatnya dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan mengutamakan kepentingan public ataupun pengguna layanan,” jelasnya dalam keterangan resminya pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Adapun lagkah-langkah pemulihan yang terus dilakukan dengan perkembangan. Pertama, sebagian layanan keimigrasian seperti passport, visa, izin tinggal, dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi.

Kedua. Sebagian layanan imigrasi melalui autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beroperasi secara bertahap.

Namun, untuk layanan autogate di bandara lain masih terus dilakukan pemulihan.

Ketiga, layanan kombinasi dengan verifikasi manual masih dilakukan. Hal ini dilakukan agar proses keimigrasian terus berjalan.

BACA JUGA:Rangkaian HUT ke-497 Kota Jakarta Hari ini 22 Juni 2024, Mulai Upacara hingga Puncak Perayaan di Monas

BACA JUGA:Dapat Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

“Upaya-upaya tersebut dilakukan secata intensif bersama dengan PT. Telkom sebagai penyelenggara Pusat Data, Badan Siber, dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), dan Kementerian juga Lembaga terkait.

Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi, dan Kementerian Hukum dan Ham dalam hal layanan keimigrasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: