Propam Hingga Bareskrim Turun Tangan Kawal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kapolri: Usut Tuntas!

Propam Hingga Bareskrim Turun Tangan Kawal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kapolri: Usut Tuntas!

Jenderal Listyo mengatakan tim asistensi itu terdiri dari Propam hingga Bareskrim Polri turun tangan kawal kasus pembunuhan Vina Cirebon.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan tim asistensi untuk mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

Jenderal Listyo mengatakan tim asistensi itu terdiri dari Propam hingga Bareskrim Polri turun tangan kawal kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016," kata Jenderal Listyo pada Minggu 23 Juni 2024.

BACA JUGA:Kapolri Minta Jajarannya Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Secara Transparan, Profesional dan Berikan Keadilan

BACA JUGA:Alvin Lim Sentil Sugeng Teguh Santoso Atas Adanya Daftar Penerima Setoran Judi Online: Nyawanya di Tangan Polisi

Jenderal Listyo pun meminta jajarannya untuk mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon secara tuntas, profesional, dan transparan.

Selain itu, kata dia, pengusutan kasus Vina Cirebon harus memberikan rasa keadilan.

“Kami minta agar kasus tersebut bertul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan karena ini jadi perhatian publik, berikan rasa keadilan,” ujar Jenderal Listyo.

BACA JUGA:Bung Towel Bongkar Keanehan Hak Siar Penyisihan Piala Dunia 2026: Gak Lazim Even yang Sama Disiarkan Dua Stasiun

BACA JUGA:Amerika Tarik Kapal Induk USS Dwight D Eisenhower dari Laut Merah, Digantikan Kapal Theodore Roosevelt Hadapi Serangan Houthi

Ia pun meminta jajarannya untuk untuk mengumpulkan bukti-bukti tak terbantahkan dalam mengusut kasus yang terjadi pada 2016 lalu.

"Saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," kata dia.

"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: