KPAI Tegaskan Kasus Ibu Bawa Anak di Johar Baru Bukan Penculikan, Tak Bisa Dipidana

KPAI Tegaskan Kasus Ibu Bawa Anak di Johar Baru Bukan Penculikan, Tak Bisa Dipidana

Polisi tangkap pelaku penculikan anak yang ternyata ibunya sendiri--Cahyono

Diketahui, antara ayah dan ibu kandung korban telah bercerai dan masing-masing dari mereka sudah berumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah, mengatakan, pihak akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari Ibu kandung yang menculik anaknya.

Pasalnya, kata Chandra, kasus ini dilaporkan oleh RAP (32) ayah dari korban ke Polsek Johar Baru yakni kasus penculikan pada Jumat, 28 Juni 2024.

Sehingga polisi menerapkan Pasal 330 KUHP terhadap laporan dari ayah korban.

Chandra menegaskan, jika dari hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana maka kasus ini akan dihentikan.

BACA JUGA:Warga Sipil Terlibat Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur Ditangkap Polda Metro Jaya

"Kami sedang melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan semuanya, kami akan melakukan gelar perkara dan kalau memang nanti hasil gelar perkara itu bukan merupakan tindak pidana, maka akan kami hentikan," kata Chandra kepada wartawan pada Minggu, 30 Juni 2024.

Dia menjelaskan, saat ini si Ibu telah dipulangkan ke rumahnya.

"Sudah kami pulangkan tadi malam," ujarnya.

Dia menuturkan, kasus tersebut terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024, siang saat sang anak ditinggal ayahnya ke pasar. Saat itu si anak sedang bermain di rumah tetangganya.

Setelah ayah korban RAP pulang si anak sudah tidak ada di rumah tetangganya.

BACA JUGA:Terungkap Peran Kakak Ipar Praka RM Dalam Kasus Penculikan Imam Masykur

Setelah sehari hilang, si ayah pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Johar Baru.

Setelah diselidiki, polisi mendapati pelaku berada di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat dan melakukan penangkapan.

Polisi menangkap dua orang yakni TA (32) yang merupakan ibu kandung korban dan suami barunya ANRS (33).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: