Kasus Anak Penjarakan Ibu Kandung Karena Diduga Memalsukan Tanda Tangan Ahli Waris, Ini Klarifikasi Sang Ibu
Klarifikasi pihak Ibu Kusumayati yang dipolisikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris, Minggu 30 Juni 2024-Fajar Ilman-
BACA JUGA:Guinea U-23 Diduga Curang Memainkan Pemain Berusia 25 Tahun, Kasus Pemalsuan Umur Mencuat?
BACA JUGA:Ora Umum! Ahli Waris Pemilik Lahan Halangi Akses Tanah Sengketa dengan Mobil Jaguar di Balaraja
Sebelumnya, Stephanie Sugianto membantah tudingan dirinya anak durhaka karena melaporkan ibu kandungnya kepihak kepolisian.
Hal itu buntut dari isu yang beredar di masyarakat. Stephanie melaporkan ibu kandungnya yakni Kusumayati ke Polda Jawa Barat
Stephanie menegaskan, bahwa Ia melaporkan ibu serta dua saudara kandungnya yakni Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto serta pihak notaris atas dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam surat keterangan waris (SKW) harta mendiang ayahnya yang meninggal pada tahun 2012 lalu.
"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Ayah saya bernama Sugianto, agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris, adalah bukan tindakan anak durhaka," ujar Stephanie saat memberikan klarifikasi didampingi kuasa hukumnya di kawasan Jakarta, pada Rabu, 26 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: