Kasus Anak Penjarakan Ibu Kandung Karena Diduga Memalsukan Tanda Tangan Ahli Waris, Ini Klarifikasi Sang Ibu

Kasus Anak Penjarakan Ibu Kandung Karena Diduga Memalsukan Tanda Tangan Ahli Waris, Ini Klarifikasi Sang Ibu

Klarifikasi pihak Ibu Kusumayati yang dipolisikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris, Minggu 30 Juni 2024-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang anak bernama Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya, Kusumayati atas dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam surat keterangan waris (SKW) harta mendiang ayahnya yang meninggal pada tahun 2012 lalu.

Menanggapi tudingan ini, kuasa hukum sang ibu, Nyana Wangsa, menegaskan bahwa SKW yang menjadi fokus sengketa tidak pernah diubah oleh pihaknya.

BACA JUGA:Enam PR Kabinet Jokowi Bakal Jadi Warisan Prabowo - Gibran Menurut INDEF

BACA JUGA:KPK Jawab Santai Tudingan Pemalsuan Dokumen Saat Sita Ponsel Milik Hasto dan Stafnya

"Ibu Kusumayati menyerahkan dan minta tolong dibuatkan oleh notaris itu tanpa tanda tangan Kusumayati dan anak-anaknya tapi tetap ada nama-namanya ahli waris," katanya kepada wartawan, Minggu 30 Juni 2024.

Sementara itu, kuasa hukum lain dari Kusumayati, Ika Rahmawati, menjelaskan, dalam persidangan terungkap bahwa nama Stephanie Sugianto masih tercantum sebagai ahli waris di SKW yang dibuat di hadapan kepala desa, lurah, maupun notaris.

Meskipun begitu, Stephanie Sugianto bersikeras bahwa tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen tersebut.

"Sekarang katakanlah tanda tangan saya dipalsukan, justru kalo tidak ditanda tangani, Stefani tidak akan menjadi salah satu ahli waris. Ini tidak merugikan Stefani, surat keterangan ini apa yang merugikan Stefani? Karena di sini dia tetap sebagai ahli waris," kata Ika Rahmawati.

BACA JUGA:Nah Lho! Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen Ditangkap di Setiabudi, Pengguna Dokumen Palsu Juga Diincar

BACA JUGA:Bareskrim akan Periksa Pejabat Pelaksana hingga Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Kasus ini semakin rumit dengan tuntutan Stephanie Sugianto yang meminta ganti rugi sebesar Rp10 miliar dan emas 50 kilogram dalam upaya penyelesaian damai, yang sebelumnya, meminta 500 Miliar.

Upaya restorative justice pernah dilakukan. Namun, negosiasi terhenti karena kesenjangan besar dalam permintaan kompensasi yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Meskipun begitu, Sang Ibu, Kusumayati berharap kasus tidak berlaru larut dengan mengambil jalur restorative justice antara Ibu dan anak.

"Orang tua mana yang tidak sayang sama anaknya," ucap Kusumayati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads