Pegi Bebas Demi Hukum Usai Penetapan Tersangka Batal, Apa Langkah Polda Jabar Selanjutnya?
Hakim Eman Sulaeman menceritakan tekad untuk menjadi hakim tersebut telah ada sejak ia duduk di bangku SMP puluhan tahun lalu.-dok disway-
BANDUNG, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia
Praperadilan di tengah sengkarutnya kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon dikabulkan oleh hakim. PN Bandung berpandangan penetapan tersangka terhadap Pegi batal demi hukum.
Merespons hal ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi usai pembacaan putusan, Senin.
Atas putusan ini, Hakim Eman memerintahkan kepada termohon dalam hal ini Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata hakim Eman saat membaca amar putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung
Hakim Eman menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah.
Atas putusan ini, seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: