Pengusutan Kasus Vina Cirebon Pengadilan Sesat, Susno Duadji: Mulai Penyidik hingga Hakim Harus Diperiksa

Pengusutan Kasus Vina Cirebon Pengadilan Sesat, Susno Duadji: Mulai Penyidik hingga Hakim Harus Diperiksa

Menurut mantan Kabareskirm ini mengatakan jika pengusutan kasus Vina Cirebon pengadilan sesat, dan Susno Duadji mengtakan bahwa mulai penyidik hingga hakim harus diperiksa.-dok disway-

BACA JUGA:BBM Langka di Labuan Bajo, Warga Antre Seharian di SPBU

BACA JUGA:Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Indonesia Terjadi Hingga 11 Juli 2024

“Dia sebagai saksi dan juga melakukan penangkapan pada kasus tersebut dan Rudiana mendapatna nama itu dari Aep,” papar Susno.

Susuno juga mempertanyakan apakah pengakuan dari Aep tersebut valid karena pengakuannya, Aep melihat kejadian dari jarak 100 meter dan pada malam hari serta kondisinya gelap.

“Dengan kondisi itu dia tahu warna sepeda motor, namun tidak mengenal Pegi tapi tahu itu Pegi, dari situ saja kalau penyidik benar, pernyataan Aep pasti bohong,” tambah Susno.

BACA JUGA:BPH Migas Minta Kepala Dinas Tingkatkan Penggunaan Surat Rekomendasi BBM Subsidi

BACA JUGA:Puluhan Rudal Hizbullah Hantam Pangkalan Israel di Meron

Susno menegaskan bahwa ini adalah peradilan sesat, di mana mulai dari penyidikan salah, tingkat penuntutan oleh Jaksa juga salah, serta pengadilan hingga tingkat kasasi tidak beres.

“Tapi mereka berlindung karena para tersangka yang ditetapkan mengajukan grasi dan ditolak oleh Persiden,” tambahnya.

“Ini pikiran yang picik untuk mencari kebenaran, dan kesalahan ini tidak hanya di kepolisian, namun juga ada pada Jaksa, kemudian hakim pada tingkat pertama serta tingkat banding dan tingkat kasasi,” tegas Susno.

BACA JUGA:Link Nonton Drama Korea The Auditors di VIU, Lee Jungha Cs Ungkap Kasus Korupsi di Kantor

Sedangkan atas keputusan praperadilan tersebut Pegi harus segera dibebaskan oleh Polda Jabar.

Pihak keluarga setelah mengikuti sidang, langsung beranjak pe Polda Jabar untuk menjemput Pegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads