Pegi Berhak Dapat Ganti Rugi Usai Bebas, Pakar Psikologi Forensik Sebut Polisi Biasanya Pakai Jalur Kekeluargaan
Reza Indragiri menyampaikan permintaan maaf ke Iptu Rudiana soal dugaan pelanggaran kode etik.-dok disway-
"Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," tambah Reza.
Termasuk juga lanjut Reza, komunikasi via gawai masing-masing korban yang dilakukan dengan pihak-pihak yang dia kenal harus dikemukakan pihak kepolisian.
"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," lanjutnya.
BACA JUGA:Pegi Bebas, Pakar Psikologi Forensik Minta Aep Ditangkap terkait Keterangan Palsu
"Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak (deedit) dari gawai para pihak tersebut," tegasnya.
Dan jika firasat Reza Indragiri itu benar, maka kedelapan terpidana kasus Vina Cirebon akan bernasib seperti Pegi menjadi korban salah tangkap.
"Firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon," ujarnya.
Adapun Hakim tunggal pada persidangan praperadilan Pegi, yakni Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun jika Pegi terlibat pembunuhan Vina.
BACA JUGA:Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, Hakim Minta Ini ke Penyidik
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: