KPK Cecar Anak Eks Gubernur Malut untuk Telusuri Aset Sang Ayah

KPK Cecar Anak Eks Gubernur Malut untuk Telusuri Aset Sang Ayah

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika -disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan suap dengan pengacara Abdul Gani Kasuba (AGK), eks Gubernur Maluku Utara (Malut). 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan kedua saksi hadir, termasuk anak AGK dan didalamnya terkait aset (AGK). 

“Didalami terkait dengan aset AGK dan Usaha atau Bisnis yang dimiliki oleh AGK,” kata Tessa dikutip pada Selasa, 23 Juli 2024. 

BACA JUGA: Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon di Bareskrim Hari Ini, Menghasilkan..

BACA JUGA: Transjakarta Resmi Ganti Nama Halte GBK Jadi Senayan Bank DKI

Adapun kedua Saksi tersebut ialah pihak swasta atau Komisaris PT Fajar Gemilang, Muhammad Thariq Kasuba (MTK) yang merukapakan anak AGK dan Wiraswasta, Edi M Batubara (EMB) alias Ucok. 

Sebelumnya, KPK menangkap Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. 

Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba periode tahun 2019-2024, kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Juli 2024. 

Hal ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam hal ini, kata Asep, nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar. 

BACA JUGA: Nama Starbucks 'Lenyap' dari Daftar Boikot Produk Israel, Gerakan BDS Indonesia Beri Penjelasan

BACA JUGA: LBH PP Muhammadiyah Surati Kapolri Minta Ekshumasi dan Otopsi Jenazah Afif Maulana

Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba terkait dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 Milyar. 

Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan,” ujar Asep. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: