Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug

Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug

Pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun saat memberikan keterangan usai diperiksa KPK, beberapa waktu lalu.--jpnn-

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi pada kasus tersebut dengan tujuan untuk mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset dan harta mantan pegawai Kemenkeu tersebut. 

Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi juga telah menyerahkan kontra memori melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 April lalu. 

Menurutnya, memori kasasi Tim Jaksa pada intinya meminta agar Majelis Hakim mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama dengan KPK. 

BACA JUGA:KPK Optimis Rafael Alun Bakal Divonis 14 Tahun Penjara

Terutama mengenai pentingnya efek jera dalam belum perampasan aset pada pelaku korupsi dan TPPU. 

Kemudian, Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya melalui kontra memori kasasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads