Terbukti Bawa 7 Paket Narkoba Sinte, Pelajar Ditangkap
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin --Rafi Adhi Pratama
TANGSEL, DISWAY.ID - Polsek Ciputat Timur menangkap pria berinisial MRS (19) yang diduga gunakan narkoba jenis tembakau sintetis (Sinte).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan MRS diringkus di kawasan Limo, Depok.
"Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 Sub 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya kepada disway.id, Kamis 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Dua Orang DPO Dikejar Buntut Penangkapan Kurir Narkoba di Cipayung
"Tersangka MRS, Laki-laki merupakan seorang pelajar," tambahnya.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Minggu (14/7) silam.
"Pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Sumber Sabu Kurir Narkoba yang Diringkus di Jaktim
Diungkapkannya, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan tujuh paket barang haram itu.
"Barang bukti tujuh paket Narkotika jenis Tembakau Gorila (Sinte) dengan total berat bruto 4,44 Gram," ungkapnya.
BACA JUGA:Lurah Kebon Sirih Keberatan Kalipasir Dilabeli Zona Merah Narkoba oleh Polisi
Dijelaskannya, pengungkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perilaku pelaku.
"Awal mula kejadian pada saat Anggota Lapangan Unit Reskrim melakukan observasi kemudian mendapat laporan dari warga masyarakat mengabarkan bahwa ada 1 (satu) Orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
BACA JUGA:Jangan Cuma Gerebek, Warga Kampung Muara Bahari Minta Polisi Tutup Pintu Masuk Narkoba
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: