Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Ronald Tannur

Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim yang Vonis Bebas Anak Politisi PKB Ronald Tannur

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 2 April 2024.-Michael Fredy Yacob-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang menangani perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak politisi PKB Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, DSA (29) hingga meninggal.

Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang dipimpin Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.

Sebelum divonis bebas, anak mantan anggota DPR RI itu dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

BACA JUGA:Terungkap Alasan Hakim Vonis Bebas Anak Politisi PKB di Kasus Pembunuhan Pacar yang Dituntut 12 Tahun

BACA JUGA:Dituntut 12 Tahun, Anak Politisi PKB Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Pacar, Kok Bisa?

BACA JUGA:Kejagung Lawan Putusan Vonis Bebas Ronald Tannur: Kami Akan Ajukan Kasasi

"KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis, 25 Juli 2024.

Mukti mengaku pihaknya menyadari jika putusan tersebut menciderai keadilan.

Oleh karena itu, Mukti mengatakan pihaknya akan menurunkan tim investigasi untuk mendalami apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak.

"KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelasnya.

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," ucap Mukti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: