Ricky Herbert Sebut Iptu Rudiana Tak Punya Kewajiban Muncul ke Publik Soal Kasus Vina Cirebon

Ricky Herbert Sebut Iptu Rudiana Tak Punya Kewajiban Muncul ke Publik Soal Kasus Vina Cirebon

Ricky Herbert sebut Iptu Rudiana tak punya kewajiban muncul ke publik soal dugaan permintaan kesaksian palsu oleh Dede di kasus pembunuhan Vina di Cirebon.---Instagram

Kini, Iptu Rudiana pun dicari-cari publik dan diminta untuk muncul menjelaskan pernyataan tersebut.

BACA JUGA:Prediksi Hotman Paris Ada Babak Baru 'Semakin Seru' di Kasus Vina Cirebon Terbukti, Ditandai Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi

Namun, Rohny Sapulete yang juga menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana mengatakan ayah Eky itu saat ini masih berstatus polisi aktif yang terikat dengan standar operasional prosedur (SOP).

Sehingga, Iptu Rudiana harus mengantongi izin dari pimpinannya untuk bisa menyampaikan pernyataan ke publik.

"Beliau ini kan masih polisi aktif, beliau terikat dengan SOP. Ketika beliau menyampaikan suatu masalah, itu pasti harus ada izin dari pimpinannya," tutur Rhony ada Selasa, 23 Juli 2024.

"Untuk apa beliau mengatakan itu kalau beliau sudah memberikan kuasa kepada kami," imbuhnya.

Ricky Herbert Sebut Iptu Rudiana Tak Perlu Muncul ke Publik

Sementara itu, pakar hukum Ricky Herbert menegaskan bahwa Iptu Rudiana tak punya kewajiban untuk muncul ke publik, menjelaskan persoalan dirinya yang disebut memerintahkan kesaksian palsu terhadap Dede.

BACA JUGA:Iptu Rudiana Bantah Tuduhan Dede Soal 'Skenario Bohong' Vina Cirebon, Elza Syarief: Keterangan Palsu di Bawah Sumpah!

Menurutnya, Rudiana tak perlu muncul karena hakim yang sebenarnya bukan masyarakat.

"Iptu Rudiana tidak punya kewajiban untuk menjelaskan kepada publik karena hakimnya bukan publik," kata Ricky Herbert dalam keterangannya.

Ricky pun tak segan mengatakan ayah Eky itu tidak perlu mengikuti jalan yang diambil oleh Dede, Aep, dan Pegi yang muncul serta memberikan pernyataan kepada publik.

"Jangan ikuti kayak modelnya Dede, modelnya Aep, modelnya si Pegi cari panggung. Ngomong jadi hakim jalan memberikan komentar kepada hakim jalanan," tuturnya.

"Sehingga hakim jalanan ini kebetulan pengacara pula mempunyai persepsi menurut alam pikirannya," imbuhnya.

BACA JUGA:Polri Masih Pelajari Laporan Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Iptu Rudiana Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: