Tusuk Wanita di Dalam Mobil, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Jaksel
Polres Metro Jakarta Selatan Merilis Penangkapan Pelaku Penusukan Wanita Didalam Mobil di Kawasan Barito. -Fajar Ilman-
"Jadi itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS melakukan menusuk leher dengan menggergaji barang buktinya yaitu pisau lipat," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: