Fatwa Ulama Pakistan Tolak Bank ASI, AIMI Sebut Kemunduran

Fatwa Ulama Pakistan Tolak Bank ASI, AIMI Sebut Kemunduran

Fatwa Ulama Pakistan Tolak Bank ASI, AIMI Sebut Kemunduran-Tangkapan layar-

BACA JUGA:Susun DPHP tingkat Kelurahan/Desa, Pengawas Ad Hoc Diminta Siapkan Data Hasil Pengawasan Coklit

BACA JUGA:Prediksi dan Susunan Pemain Persija Jakarta Vs Arema FC di Piala Presiden 2024, Rabu Malam Ini

"Kita sekarang punya teknologi yang bisa dipakai untuk menyimpan database orang berpuluh-puluh tahun hingga ratusan tahun," ungkapnya.

Di sisi lain, ia pun berharap Indonesia segera memiliki bank ASI sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Peraturan yang baru diresmikan pekan ini tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai pemberian ASI donor sehingga pihaknya turut mengapresiasi hal ini.

"Mudah-mudahan ini tidak terjadi di Indonesia karena saya yakin pemerintah sudah punya itikad baik ingin mengeluarkan aturan terkait bank ASI dan bisa terealisasi segera."

Ia pun berharap ulama-ulama di Indonesia bisa membuka diri untuk turut mendukung, karena pembahasan draft kebijakan tersebut telah melibatkan MUI serta Kementerian Agama.

Menilik Pasal 27 ayat (2), terdapat beberapa persyaratan terkait pemberian ASI donor, di antaranya sebagai berikut.

BACA JUGA:Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung Vs PSM Makassar di Piala Presiden 2024

BACA JUGA:Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru PT PNM

a. permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan;

b. identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima air susu ibu;

c. persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu;

d. donor air susu ibu dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis; dan

e. air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: