KPK Geledah Kantor Sekuritas di Jakpus, Sita Dokumen Terkait Korupsi PT Taspen

KPK Geledah Kantor Sekuritas di Jakpus, Sita Dokumen Terkait Korupsi PT Taspen

KPK lakukan pengeledahan dan menemukan barbuk terkait korupsi di PT Taspen-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor sekuritas di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus), terkait dugaan Korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti di kantor sekuritas di Jakpus, terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang menyeret nama eks Direkturnya A. N. S. Kosasih.

Barang bukti tersebut diantaranya dokumen hingga barang bukti elektronik. 

BACA JUGA:Menuju 1 Dekade, ICHITAN Kembali Dengan Program Bagi – bagi Rp300 Juta

BACA JUGA:Menangkan 3 Putusan Pengadilan, Lansia Didakwa Palsukan Girik

“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi, investasi PT Taspen,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024. 

Tessa mengatakan penyidik melakukan penggeledahan dilakukan di kantor sekuritas di wilayah Jakarta Pusat pada Rabu kemarin, 31 Juli 2024.

Sebelumnya, Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana yang dikelola PT Taspen dikelola dalam tiga jenis investasi fiktif. 

"Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. ada saham, sukuk dan ada yang lainnya," ungkap Asep dikutip pada Jumat, 5 Juli 2024.

Asep enggan memberikan rincian lebih dalam pada kasus ini karena bisa mengganggu jalannya penyidikan.

BACA JUGA:Heru Budi Bertemu Erick Thohir, Bahas Rencana Rombak Kawasan Monas

BACA JUGA:Penambangan Minyak Cong Marak Kembali, IAW: Kita Tunggu Kapolda Sumsel Turun Gunung

Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini.

Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: