Pendaftaran PPDS Hospital Based Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Dokumen yang Dipersiapkan
Peluncuran PPDS Hospital Based-Dok.Kemenkes-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Kesehatan resmi membuka pendaftaran untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Hospital Based mulai hari ini, Senin, 12 Agustus 2024.
Ketua Kelompok Kerja Pelaksanaan RSPPU Arianti Anaya mengungkapkan, program ini bertujuan mengisi kekosongan dokter spesialis di berbagai wilayah.
Hal ini sejalan dengan tagline yang diusung Kemenkes, "Semangat Pemerataan Dokter Spesialis".
BACA JUGA:Usai Airlangga Hartarto, Kini Jusuf Hamka Serahkan Surat Pengunduran diri dari Partai Golkar
BACA JUGA:Susul Airlanga, Jusuf Hamka Resmi Undur Diri dari Golkar, Begini Isi Suratnya!
"Based on data, kita pastikan bahwa kita sangat jauh kekurangan dokter spesialis," ungkap Arianti pada Kick Off Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis berbasis Rumah Sakit di Jakarta, 12 Agustus 2024.
Di samping itu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi atau menyiapkan tenaga-tenaga kesehatan untuk penyakit katastropik yang membebani biaya kesehatan di Indonesia.
"Hospital base tentunya kita justru memprioritaskan untuk dokter-dokter dari wilayah DTPK-DPK, dari wilayah kosong untuk bisa kita berikan prioritas lebih besar daripada yang di perkotaan," tuturnya.
Pada batch 1 ini, Kemenkes telah menunjuk 6 RS Vertikal yang menyelenggarakan pendidikan hospital based di 6 prodi.
Adapun kuota yang dibuka dari total enam prodi tersebut sebanyak 52 residen tiap semester.
BACA JUGA:Awas! BMKG Peringati Gempa di 2 Megathrust Indonesia, Berpotensi Tsunami?
BACA JUGA:Jusuf Hamka Ikut Airlangga Cabut dari Golkar: Saya Takut Terzalimi, Mending Bangun Masjid
"Kuota untuk pertama ini ada 52 dan nanti akan ditambahkan lagi semester depan itu 52. Jadi setahun ini hanya 104," tambahnya.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga akan menambah jejaring rumah sakit sehingga bisa menambah kuota dan program studi di batch selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: