Pendaftaran PPDS Hospital Based Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Dokumen yang Dipersiapkan
Peluncuran PPDS Hospital Based-Dok.Kemenkes-
Pendaftaran PPDS Hospital Based ini dibuka secara online melalui laman PPDS.kemkes.go.id.
Untuk mempersiapkan pendaftaran, ketahui syarat calon peserta didik.
Syarat Pendaftaran PPDS Hospital Based
- Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
BACA JUGA:Pulau Jawa Semakin Padat, Jokowi Ungkap Keuntungan Masyarakat Jika Tinggal di IKN
BACA JUGA:Jurusan IPA IPS dan Bahasa Dihapus, Ini Penyesuaian yang Bakal Dihadapi Maba di Kampus
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
- Usia maksimal 35 tahun
- Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
- Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes
BACA JUGA:BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi Pancasila
BACA JUGA:Menhub Uji Coba Trem Otonom Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN
Dokumen Persyaratan
a. Ijazah pendidikan profesi dokter
b. Transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Program Pendidikan Profesi Dokter minimal 2,75
c. STR yang masih berlaku
d. SIP yang masih berlaku
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani termasuk hasil pemeriksaan buta warna oleh dokter spesialis mata dan keterangan bebas kecacatan/ketunaan yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah diterbitkan paling lambat 30 (tiga) puluh) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online
BACA JUGA:Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya
BACA JUGA:Jusuf Hamka Mundur dari Golkar: Politik Terlalu Kasar dan Berat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: