Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Tak Ajukan Eksepsi

Harvey Moeis jalani sidang perdana-disway.id/anisha aprilia-

Adapun perusahaan smelter yang dimaksud yaitu: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakpus, Rabu, 14 Agustus 2024.

Pembayaran itu dilakukan seolah olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.

Jaksa menyebut uang pengamanan itu dikumpulkan terkait dengan peraturan PT TImah karena para perusahaan swasta melakukan penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads