Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK, Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih
Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK, Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih -Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:KPK Cekal Eks Anggota DPR Miryam Haryani Terkait Dugaan Korupsi E-KTP
BACA JUGA:KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi IUP yang Menyeret Eks Bupati Kotawaringin Timur
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024, pihaknya melakukan serangkaian pengeledahan yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," ungkap Tesaa kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
Dari penggeledahan tersebut, Tessa mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah menyita sejumlah uang, sejumlah kendaraan, barang mewah, peralatan elektronik, hingga dokumen.
"Dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik, berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik," pungkas Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara ini. Namun, Tessa belum membeberkan secara detail ketujuh tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: