Keluar dari Bapas Jaktim, Jessica Wongso Dijemput Sedan Mewah: Kita Kumpul Lagi
Keluar dari Bapas Jaktim, Jessica Wongso Dijemput Sedan Mewah: Kita Kumpul Lagi-Disway/Cahyono-
Sekedar informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 27 Oktober 2016, silam.
Jessica dianggap bersalah atas kematian Mirna dan memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: