Cut Intan Ajak Korban KDRT untuk Berani Speak Up, Ayo Sama-sama Kita Bersuara!
Cut Intan Nabila (tengah) saat memberi keterangan pers di Jakarta Selatan, Minggu 18 Agustus 2024-Disway.id/Sabrina Hutajulu-
Saat ini Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila dan ditahan di Polres Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA:Cut Intan Nabila Bantah Cabut Laporan, Tetap Akan Penjarakan Armor Toreador, Saya Ga Akan Mundur!
Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia juga dijerat Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Armor Toreador juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: