KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi AGK, Didalami Soal Transaksi Aset

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi AGK, Didalami Soal Transaksi Aset

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi AGK, Didalami Soal Transaksi Aset-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang dengan yang menjerat Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif (MS). 

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate Jl. Pengayoman No. 3 Kota Ternate. 

BACA JUGA:KPK Dalami ASN Kemenhub Soal Dugaan Korupsi di Lingkungan DJKA

BACA JUGA:Cek Kondisi Kapal Bekas Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP, KPK Periksa Pegawai BUMN

“Penyidik mendalami aliran uang ke tersangka, proyek terkait tersangka MS dan transaksi aset tersangka AGK,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Adapub Keempat saksi itu, yakni Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba; Mantan PLT Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluka Utara, Daud Ismail; Mantan Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadan Ibrahim; dan Wiraswasta, Stevi Thomas C. 

Sebelumnya, KPK mengimbau para saksi di perkara eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk hadir dalam pemanggilan. 

Dalam hal ini, KPK memgimbau para saksi agar tidak takut soal kabar pegawai KPK gadungan. 

BACA JUGA:KPK Soroti Dugaan Pelanggaran Penyedia Air Bersih di Pulau Gili Trawangan

"Ya bagi masyarakat yg melihat tayangan ini kami mengimbau kewaspadaan itu penting. Tentunya melihat beberapa tayangan yg menunjukkan adanya pegawai KPK gadungan, masyarakat tentunya harus hati-hati apabila mengetahui adanya informasi terkait pegawai KPK," kata Tessa pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Dalam hal ini, Tessa mengimbau untuk para saksi mengecek surat panggilan yang diterima. 

"Di surat itu ada kop dari KPK, ada identitas yang jelas, keterlibatannya atau dipanggilnya dalam perkara apa atau ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK di situ," pungkasnya. 

"Apabila masih ragu dan mungkin tidak hadir akan memanggil kembali saksi tersebut untuk bisa hadir dan melakukan penjadwalan ulang," lanjutnya.

BACA JUGA:KPK Dorong Percepatan Program Pencegahan Korupsi di Pemrov Papua Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: