PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?

PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?

Konferensi pers FK Undip terkait kasus bullying Dokter PPDS-Dok. Undip-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Yan Wisnu Prajoko mengungkapkan bagaimana nasib para mahasiswa PPDS Anestesi di RS Kariadi usai dibekukan oleh Kementerian Kesehatan.

Pada konferensi pers daring, 23 Agustus 2024, Yan Wisnu mengatakan bahwa PPDS Anestesi di Undip dilaksanakan dengan rasio 10 persen di kampus dan 90 persen di rumah sakit (RS).

BACA JUGA:Undip Buka-bukaan Ada 3 Mahasiswa Diberhentikan Sejak 2021, Terlibat Dugaan Perundungan

“Program pendidikan dokter spesialis (PPDS) ada komponen akademik kuliah tatap muka diskusi, tapi sedikit porsinya lebih kurang 10% saja, sedangkan porsi pendidikan klinik dalam hal ini di rumah sakit 90%,” terang Yan Wisnu.

Sementara itu, FK Undip memiliki dua rumah sakit pendidikan utama untuk proses pembelajaran pendidikan spesialis, di antaranya, RSUP dr Kariadi dan RS Diponegoro.

BACA JUGA:Kronologi Kematian Dokter PPDS Aulia Risma Lestari Versi Undip, Benarkah karena Bullying?

Selain itu, FK Undip juga memiliki beberapa rumah sakit satelit atau afiliasi (jejaring).

“Jadi dari beberapa itu, saat ini yang di-stop tidak boleh dilaksanakan dulu baru RS dr Kariadi, sedangkan proses pembelajaran masih tetap berjalan,” lanjutnya.

Dengan dibekukannya PPDS Anestesi di RS Kariadi, pihaknya berharap permasalahan yang tengah terjadi segera terselesaikan.

BACA JUGA:FK Undip Benarkan Prathita Bully Junior, Tapi 3 Tahun Lalu dan Sudah Disanksi

“Mudah-mudahan dengan semakin terangnya permasalahan ini nanti segera terselesaikan, solusi-solusi nyata nanti jelas, dan RSUP dr Kariadi Semarang sebagai salah satu wahana pendidikan nanti segera dibuka kembali,” tuturnya.

Ia pun menambahkan, pendidikan klinis PPDS sendiri sebagian besar berada di rumah sakit.

“Pendidikan kedokteran dan kedokteran spesialis di undang-undang disebutkan adalah tanggung jawab bersama antara fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan,” tandasnya.

BACA JUGA:Menko PMK Siap Tangani Kasus Dugaan Perundungan Dokter PPDS Undip

Sehingga, apabila terjadi suatu permasalahan yang melibatkan peserta PPDS, harusnya menjadi tanggung jawab bersama.

“Sekarang sepertinya segala kesalahan ditumpahkan kepada salah satu saja, padahal itu adalah tanggung jawab bersama. Kami juga tidak bilang kami benar, tidak mau disalahkan, tapi ada tanggung jawab bersama.”

BACA JUGA:Muhadjir Soal Dugaan Bullying PPDS Undip: Jangan Menduga-duga

Lebih lanjut, diungkapkannya bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan perundungan dr ARL yang meninggal dunia, diduga bunuh diri.

Sebanyak 9 orang yang meliputi teman satu angkatan, Kaprodi Anestesi, KKSM dari RS dr Kariadi, serta tenaga admin.

Yan Wisnu juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap penyelidikan dari kepolisian dan tidak menutupi apa pun dari media.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads