Ini Dokumen Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Paslon Gubernur DKI Jakarta Saat Daftar ke KPU
Ini Dokumen Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Paslon Gubernur DKI Jakarta Saat Daftar ke KPU-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAYA.ID-- Sejumlah dokumen persyaratan wajib dibawa oleh pasangan calon (paslon) gubernur saat mendaftar ke KPU DKI Jakarta.
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengungkapkan, dokumen persyaratan yang wajib dibawa terdiri dari persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon.
"Untuk bakal pasangan calon nanti akan membawa namanya dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon," kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Dody memaparkan, untuk dokumen syarat pencalonan terdiri dari SK dari pengurus partai politik (parpol) pengusung tingkat pusat dan tingkat provinsi.
Kemudian model B persetujuan dan pencalonan dari parpol sesuai dengan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Itu nanti wajib dibawa secara fisik dan diunggah ke dalam Silon," lanjut Dody.
BACA JUGA:Riza Patria-Marshel Daftar Silon Pilkada Tangsel, Beberapa Partai Komunikasi ke KPU
BACA JUGA:Antisipasi Calon Tunggal di Pilkada Jakarta, KPU DKI Bakal Perpanjang Waktu Pendaftaran
Sementara untuk dokumen-dokumen syarat calon meliputi Ijasah SLTA atau sederajat yang dilegalisir, surat keterangan tidak pernah pidana dari pengadilan negeri, SKCK dari kepolisian, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri atau pengadilan niaga.
Selanjutnya ada surat keterangan tidak pernah pailit dari pengadilan negeri atau pengadilan niaga sesuai dengan domisili, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika.
"Ini nanti diunggah ke dalam aplikasi silon termasuk di antaranya naskah visi misi dan program pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang harus mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJPD," katanya.
Syarat-syarat dokumen tersebut nantinya akan diperiksa oleh KPU DKI Jakarta untuk diverifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: