Minta Tambah Anggaran Pendidikan 2025 Rp 26,4 Triliun, Kemendikbudristek: Buat Tunjangan Guru Non PNS
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim-nadiemmakarim/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengusulkan anggaran pendidikan yang dikelola oleh pihaknya pada Tahun Anggaran (TA) 2025 ditambah.
Hal ini karena meski anggaran pendidikan meningkat, pagu yang dialokasikan kepada Kemdikbudristek justru menurun sebesar 15,7 triliun.
Di mana, APBN TA 2024 mengalokasikan kepada Kemdikbudristek sebanyak Rp98,9 triliun, sedangkan RAPBN 2025 sebesar Rp83,3 triliun.
BACA JUGA:Dukung Pameran Kriyanusa 2024, BRI Dorong UMKM Kerajinan dan Seni Kriya Naik Kelas
BACA JUGA:Jelang Indonesia-Africa Forum 2024 di Bali, Menkes Beberkan Strategi Cegah Mpox Jenis Baru Masuk
Jumlah ini juga lebih rendah 14,51 triliun dibandingkan Pagu Anggaran 2024 dan lebih rendah 15,8 triliun dibandingkan DIPA TA 2024.
"Ini menyebabkan beberapa ketidakoptimalan dalam pembiayaan program-program wajib dan prioritas kita, seperti PIP, KIP-Kuliah, tunjangan guru, termasuk BOPTN, dan lain-lain," ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Jakarta, 29 Agustus 2024.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp26,4 triliun.
"Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp26,4 triliun dari porsi pagu anggaran sebesar Rp83,19 triliun sehingga total alokasi anggaran untuk Kemdikbudristek yang diharapkan sebesar Rp109,6 triliun," ungkap Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Suharti pada kesempatan yang sama.
BACA JUGA:Jalani Tes Kesehatan di RSUD Tarakan Hari Ini, Ridwan Kamil-Suswono Mengaku Siap
BACA JUGA:BPH Migas Ungkap Peran Gas Bumi di Era Transisi Energi, Tingkatkan Perekonomian Indonesia
Suharti pun memaparkan rincian alokasi dana yang akan disalurkan nantinya dengan tambahan anggaran tersebut, salah satunya untuk tunjangan guru non-PNS.
"Untuk Aneka Tunjangan Guru non-PNS, kami mengusulkan tambahan karena kita mengusulkan adanya tambahan PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan," katanya.
Sehingga, lanjut Suharti, dampaknya adalah meningkatkan kebutuhan biaya tunjangan guru non-PNS yang harus diampu oleh Pemerintah Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: