3 Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan Gas Air Mata oleh Polri Diungkap Koalisi Masyarakat
Koalisi masyarakat sipil mengungkapkan 3 dugaan korupsi terkait pengadaan gas air mata oleh Polri-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Koalisi masyarakat sipil mengungkapkan 3 dugaan korupsi terkait pengadaan gas sir mata oleh Polri.
Menurutnya, temuan 3 dugaan korupsi ini patut ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan gas air mata oleh Kepolisian.
Adapun temuan 3 duaan korupsi tersebut mulai dari persengkongkolan tender dengan mengarahkan pada merek tertentu, dugaan pemilik perusahaan pemenang tender merupakan anggota kepolisian hingga dugaan penggelembungan harga pembelian barang.
BACA JUGA:Ini Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS Kemenag 2024, Jangan Sampai Salah!
BACA JUGA:KPU Tangsel Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon
Koordinator Indonesia Corupption Watch (ICW), Agus Sunaryanto mengatakan yang adanya kerjasama tender dengan mengarahkan merek tertentu.
"Patut diduga kuat bahwa pihak yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dua proyek pengadaan tersebut, menyusun spesifikasi teknis yang mengarahkan pada produk yang spesifik hanya dapat disuplai oleh satu perusahaan peserta tender saja, yakni PT TMDC," tutur Agus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 2 Agustus 2024.
"Dalam pemantauan koalisi, tidak ada perusahaan lain yang mendistribusikan senjata model tersebut di Indonesia, selain PT TMDC," lanjutnya.
BACA JUGA:Juara Korea Open, Leo/Bagas Raih Gelar Perdana
Kemudian, kata Agus dugaan pemilik perusahaan pemenang tender merupakan anggota Kepolisian atau memiliki relasi dengan anggota Kepolisian.
Dalam dokumen akta perusahaan diketahui bahwa PT TMDC dimiliki oleh pria berinisial SL selaku Direktur.
"Berbekal dokumen tersebut, koalisi kemudian menemukan alamat SL, dan berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi google street view, terdapat mobil yang berplat polisi terparkir di depan rumahnya pada tahun 2018," ujarnya.
BACA JUGA:Moon Jae-in Diduga Terlibat Dalam Kasus Penyuapan, Gara-gara Jadi 'Ordal' untuk Mantunya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: