Sentil RS Medistra, DPRD DKI Tegaskan Tidak Ada yang Boleh Melarang Penggunaan Hijab
Anggota DPRD DKI Jakarta kecam pelarangan dokter mengenakan hijab saat melamar di RS Medistra -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - DPRD DKI Jakarta menegaskan, di Indonesia tidak ada boleh yang melarang penggunaan hijab.
Hal itu ditegaskan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah menanggapi Rumah Sakit (RS) Medistra yang diduga melarang pegawainya menggunakan hijab.
BACA JUGA:RS Medistra Minta Maaf usai Heboh Dugaan Dokter Dilarang Pakai Hijab
BACA JUGA:Dugaan Larangan Hijab Dokter di RS Medistra Ditanggapi MUI: Kemenkes Harus Turun Tangan
Kata Ima, di Indonesia menghormati 5 agama. Sehingga tidak ada yang boleh melarang pemakaian hijab terhadap wanita muslim.
"Di sini tidak boleh ada yang merlarnag penggunaan hijab, gak ada yang boleh," tegas Ima kepada wartawan pada Senin, 2 September 2024.
Dia pun meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melakukan investigasi terkait dugaan larangan penggunaan hijab tersebut.
"Investigasi nanti saya sampaikan ke Dinas Kesehatan untuk kroscek memang WNI di Jakarta bebas menggunakan hijab, karena kita tidak ada pelaragan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur RS Medistra Agung Budisatra menyampaikan permintaan maaf terkait pelarangan penggunaan hijab.
BACA JUGA:DPRD Minta Dinkes DKI Usut Dugaan Larangan Penggunaan Hijab di RS Medistra
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen," terang Agung pada pernyataan resminya, 2 September 2024.
Pihaknya pun tengah menangani permasalahan ini. Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa RS Medistra merupakan rumah sakit yang terbuka bagi semua kalangan.
"RS Medistra inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang mau bekerja sama untuk menghadirkan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat," tuturnya.
Adapun larangan penggunaan hinab ini terungkap, usai DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk(K) melayangkan surat kepada Manajemen RS Medistra Jakarta Selatan. Surat ini pun beredar luas di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: