Kemenkes Akan Dilaporkan ke Kepolisian Atas Kasus Dugaan Bullying PPDS Anestesi Undip, Ketua PB IDI: Jangan Berasumsi
Ketua Pengurus Besar IDI Muhammad Adib Khumaidi meminta agar tidak membuat asumsi dan bereaksi sebelum proses penyelidikan selesai.-Annisa Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kolaborasi Anti Kebohongan yang terdiri dari LBH Undip, Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komite Solidaritas Profesi, dan Satuan Anti Kebohongan tengah mempersiapkan upaya hukum atas pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait adanya dugaan bullying yang menyebabkan mahasiswa PPDS Anestesi Undip mengakhiri hidup.
Hal ini karena Kemenkes melampaui kewenangan kepolisian untuk menyatakan bahwa ARL bunuh diri dan mengalami bullying.
"Bunuh diri adalah peristiwa kematian tidak wajar sehingga menjadi subjek dari kepolisian," kata Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M. Nasser pada konferensi pers daring, 2 September 2024.
BACA JUGA:Begini Kondisi Terkini Korban Penyiraman Air Keras di Duri Kosambi Jakbar
BACA JUGA:Puluhan Penerbangan Cathay Pasific Dibatalkan Akibat Kerusakan Mesin, Termasuk dari Singapura
Sedangkan proses penyelidikan terkait penyebab kematian dan dugaan bullying yang dialami ARL masih berlangsung.
Selain itu, menurutnya, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari kepolisian bahwa bukti dan kesaksian yang telah terkumpul mendukung adanya dugaan bunuh diri dan bullying.
Pihaknya juga menilai bahwa langkah Kemenkes memberhentikan sementara PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi serta praktik klinis Dekan FK Undip tidak tepat.
"Kami sedang merundingkan untuk melakukan upaya hukum, jadi kita akan melaporkan ke Bareskrim sebagai perbuatan pencemaran nama baik. Fitnah dan pencemaran nama baik dengan Pasal 310-311 KUHP," ungkapnya.
BACA JUGA:Sholat Sunnah Tolak Bala Rebo Wekasan, Tata Cara dan Niat
Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Besar IDI Muhammad Adib Khumaidi menyampaikan perspektifnya atas apa yang dilakukan oleh teman sejawatnya.
"Jadi, kenapa kemudian ada proses hukum yang mungkin akan dilakukan oleh teman-teman. Proses penyelidikan, proses investigasi terhadap kasus ini, ini belum selesai," kata Adib ketika ditemui di kawasan Antasari, Jakarta, 3 September 2024.
Oleh karena itu, ia meminta agar tidak membuat asumsi dan bereaksi sebelum proses penyelidikan selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: