Ditipu hingga Data Digunakan untuk Pinjol Senilai Rp6 Miliar, Pengusaha Grosir Sembako Melapor ke Polda Metro Jaya!

Ditipu hingga Data Digunakan untuk Pinjol Senilai Rp6 Miliar, Pengusaha Grosir Sembako Melapor ke Polda Metro Jaya!

Seorang pengusaha sembako asal Ciputat, Diah Ambarsari, tertipu miliaran rupiah atas pemalsuan surat dan data stok barang-Istimewa-

Diah selaku korban telah melapor Polda Metro Jaya. Ia berharap kasus ini ditangani segera oleh penyidik agar terlapor bisa segera ditangkap. 

BACA JUGA:Modus Baru Penipuan, Customer Service Palsu di Google Maps, Danamon Imbau Nasabah Berhati-hati

"Saya tidak menduga, usaha yang saya rintis dari toko rumahan dan jadi besar, hancur dalam waktu cepat. Modal ludes. sekarang dikejar utang," ujarnya

"Saya juga meminta perlindungan kepada Kapolda Metro Jaya terhadap kasus saya. Saya juga meminta kepolisian untuk proses cepat dan pelaku segera ditahan," tutupnya. 

Laporan Diah Ambarsari teregister LP/B/5244/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 September 2024. Adapun pasal yang diterapkan adalah 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan

Kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: