Saat Otto Hasibuan Sukses Buat Hakim Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Berubah

Saat Otto Hasibuan Sukses Buat Hakim Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Berubah

Saat Otto Hasibuan Sukses Buat Hakim Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Berubah-Facebook/@ottohasibuan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan mampu membuat hakim sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina jadi berubah pikiran.

Hakim di sidang PK menjadi berubah pikiran usai Otto Hasibuan melayangkan lima argumen penting.

Diketahui sidang PK untuk terpidana atas nama Eka Sandi, Jaya, Suprianto, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani dan Hadi Saputra dimulai kemarin, Rabu 4 September 2024.

Sementara untuk PK terpiana Sudirman berbeda lokasi atau dilangsungkan secara terpisah.

BACA JUGA:Otto Hasibuan Ungkap Temukan Bukti Kunci yang Disembunyikan di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Kami Akan Lakukan PK

Otto Hasibuan dan tim dari Peradi menjadi kuasa hukum dari semua terpidana dengan tujuan ingin membebaskan semuanya lewat proses PK.

Otto Hasibuan menolak sidang PK digelar tertutup, terlebih karena sidang para terpidana pada 2016-2017 berlangsung terbuka dan tercantum dalam amar putusan.

"Tidak ada pernyataan dari majelis hakim bahwa sidang itu Waktu dilakukan tertutup, sehingga kami berasumsi sidang waktu itu tidak tertutup. Kemudian di amar putusannya juga disebutkan sidang itu terbuka untuk umum," ungkap Otto.

Selain itu PK yang diajukan Otto Hasibuan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kronologi layaknya putusan yang mengikat para terpidana, salah satunya soal pemerkosaan.

BACA JUGA:Jessica Wongso Ternyata Sempat Marah saat Otto Hasibuan Malah Urusin Kasus Vina: Kasus Saya Belum Selasai

Jadi dengan adanya pengajuan PK kasus Vina Cirebon, dapat diyakini membuktikan tidak ada tindakan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina

"Ketiga bahwa sidang ini adalah permohonan PK yang rangkaiannya tidak ada kaitannya dengan rangkaian-rangkaian peristiwa lagi yang dipersoalkan di perkara materinya," terang Otto.

"Keempat, kami justru berasumsi di sini bahwa kami mengajukan PK ini karena kami melihat tidak ada Tindakan pemerkosaan dan sebagainya itu sehingga kita ajukan PK. Nah kelima, berdasarkan berita Kompas, keterangan daripada humas bahwa sidang itu sendiri adalah terbuka untuk umum," lanjutnya.

Otto memberikan alasan mengapa ingin persidangan dilakukan secara terbuka dan bukan terutup, alasannya yakni demi keadilan dan keterbukaan informasi bisa didapatkan secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads