Tolak Usulan Kemenkeu Ubah Skema Anggaran Pendidikan, P2G: Terkesan Mengakali Konstitusi
Kornas P2G Satriwan Salim -ist-
Sedangkan setengah lebih anggaran pendidikan dialokasikan dalam bentuk transfer ke daerah dan dana desa, yakni sebesar 52 persen atau Rp346 triliun.
BACA JUGA:Urgensi Ubah UU Sisdiknas, Pengamat: Anggaran Pendidikan Rawan Dipolitisasi
BACA JUGA:Muhadjir Effendy Minta DPR Harus Optimalkan Fungsi Anggaran Pendidikan
“Skema anggaran pendidikan seperti inilah yang sejak awal kami tolak. Masa dana desa diambil dari dana pendidikan yang sifatnya mandatory perintah konstitusi," ungkap Satriwan.
Tak ayal, Satriwan pun mengungkapkan sejumlah permasalahan yang dialami dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Seperti halnya dalam data BPS tahun 2022 yang mencatat 60,60 persen bangunan SD dalam kondisi rusak.
Selain itu, lulusan SMK menjadi penyumbang terbesar angka pengangguran, rata-rata lama sekolah masih berkisar 8,77 tahun atau setara SMP, hingga kemampuan literasi, numerasi, sains siswa masih sangat rendah bahkan di bawah rata-rata skor negara OECD (PISA 2022).
"Potret pendidikan nasional kita masih rendah kualitasnya, yang sedang membutuhkan keberpihakan anggaran, tata kelola yang benar-benar menjadi prioritas perbaikan, tapi mengapa malah ingin mengurangi anggaran?" tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut pemerintah untuk mendesain ulang realisasi 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan.
BACA JUGA:KPK Ungkap Potensi Korupsi Anggaran Pendidikan Indonesia 33 Persen: Indeks Integritas 73.7 Persen
BACA JUGA:UKT Naik, DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN
Hal ini karena berdampak langsung pada kualitas pendidikan, memperluas akses pendidikan, dan memperpendek disparitas. Salah satunya dengan memperbesar alokasi anggaran pendidikan kepada Kemendikbudristek dan Kemenag.
Termasuk juga mengkaji ulang anggaran pendidikan pada belanja kementerian dan lembaga lain seperti sekolah kedinasan.
Diketahui anggaran pendidikan untuk K/L lain mencapai Rp32,85 triliun. Sedangkan KPK menyebut pembiayaan pendidikan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi kedinasan hanya Rp7 triliun.
Anggaran pendidikan untuk sekolah kedinasan juga bertentangan dengan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: