Delapan Bulan Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Mandek, Pihak Korban Tanyakan Kelanjutan

Delapan Bulan Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Mandek, Pihak Korban Tanyakan Kelanjutan

Mantan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak korban dugaan pelecehan seksual mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) heran delapan bulan kasus tersebut belum ada tersangka.

Kuasa Hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan pihaknya mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu.

BACA JUGA:Tanggapi Kritik Rano Karno, Ridwan Kamil Sebut Giant Sea Wall Dirancang untuk Rakyat Kecil

BACA JUGA:Nih, Tampang Maling Tas Dimas Drajad yang Beraksi Saat Timnas Latihan: Terancam 5 Tahun Penjara!

"Sampai dengan saat ini, sudah delapan bulan proses hukum belum ada kejelasan dan terkesan tidak profesional," katanya kepada awak media, Kamis 12 September 2024.

Dinilainya, proses hukum kasus itu terkesan tebang pilih dan tidak seriusnya para pihak terkait.

"Entah hukum seperti apa yang akan disajikan oleh penegak hukum dalam hal ini jika penyidik dihadapkan dengan kantor hukum yang dimana adalah mantan atasan mereka. Diduga adanya relasi kuasa dalam penanganan kasus," tuturnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual oknum Rektor Universitas Pancasila (UP) di Polda Metro Jaya naik sidik.

BACA JUGA:Usai Dipolisikan Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Non-aktif Lakukan Upaya Hukum

BACA JUGA:Usai Diperiksa Soal Kasus Pelecehan, Rektor Universitas Pancasila Non-aktif Tidak Banyak Berkata

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut naik sidik usai beberapa pihak terkait diperiksa penyidik.

"Terima laporan didalami, pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor, saksi dari pihak korban, saksi dari pihak terlapor juag didalami semua, akhirnya diputuskan dalam gelar perkara oh ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," katanya kepada awak media, Jumat 14 Juni 2024.

"Penyidikan sekarang adalah proses yang dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan menentukan siapa tersangkanya. Jadi kasus pelecehan ini sudah naik ke tingkat penyidikan," lanjutnya.

Sementara terkait pemeriksaan terhadap oknum Rektor itu akan diagendakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: