Ekonom UI: Perlunya Transparansi dan Kepastian Hukum dalam Ciptakan Iklim Investasi yang Aman
Dr. Fithra Faisal Hastiadi, ekonom dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI)--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Memerangi korupsi penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, meningkatkan kepercayaan investor, dan melindungi reputasi Indonesia sebagai destinasi investasi yang aman dan stabil.
Jika sistem antikorupsi di Indonesia menciptakan ketidakpastian hukum dengan mengkriminalisasi pengusaha tanpa bukti suap yang jelas, hal ini dapat menyebabkan investor merasa tidak aman, menghambat minat investasi, dan merusak reputasi Indonesia.
Keadilan seharusnya menjadi prinsip utama.
Penting bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan sistem hukum guna memperbaiki iklim investasi dan menarik lebih banyak investor.
Dr. Fithra Faisal Hastiadi, ekonom dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) dalam diskusi terbatas di Universitas Indonesia pada Kamis,12 September 2024 mengatakan dalam upaya meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah dan pemangku kepentingan harus memastikan bahwa penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi, dilakukan secara transparan dan berbasis bukti.
Potensi kriminalisasi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry menimbulkan kekhawatiran bagi investor lokal dan internasional.
BACA JUGA:HGU 190 Tahun untuk IKN, Benarkah Efektif Menarik Investor?
“Permasalahannya adalah ketika ASDP sudah mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang ketat, sesuai dengan standar dan transparan, masih dituduh koruptif, maka itu menjadi satu variabel ketidakkonsistenan dan juga ketidakjelasan dalam memaknai peraturan dan standarisasi. Hal Itu yang kemudian menjadi hantu bagi para investor untuk masuk Indonesia.”, kata Fithra.
Fithra menambahkan akuisisi perusahaan swasta JN guna memperkuat valuasi BUMN ASDP saat IPO. Langkah tersebut cukup strategis.
Apabila tujuan strategi bisnisnya untuk mendapatkan pendanaan langsung dari pasar melalui IPO maka hal tersebut sudah sepatutnya dilakukan.
“Perlu diperhatikan ketika BUMN melakukan akuisisi JN melalui proses due diligence yang ketat dan pelibatan dari lembaga-lembaga internasional serta memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan Menteri BUMN. Hal ini sesuai dengan paket transparansi dan governansi ketika ingin melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Proses tersebut sesuai dengan standar sehingga harus transparan. Bila tidak sesuai sudah pasti akan tertolak di BEI.”, tegas Fithra.
BACA JUGA:Program Makan Siang Bergizi Gratis, Pengamat Ekonomi: Rawan Korupsi dan Bikin Investor Ragu
Investor Membutuhkan Transparansi dan Konsistensi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: