Pajak Bangun Rumah Sendiri 2.4 Persen Diserbu Netizen, Stafsus Menkeu: Ini Bukan Kebijakan Baru

Rencana pemerintah bakalan memberlakukan pajak bangun rumah sendiri 2.4 persen diserbu netizen.--Istimewa
BACA JUGA:Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir, Susi Pudjiastuti Pasang Emoji Menangis, Netizen: Ngeri
Diketahui, kebijakan ini juga tidak akan dikenakan kepada masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri dengan luas di bawah 200 meter persegi atau rumah dengan skala yang kecil.
Hal ini dikarenakan kebijakan ini nantinya direncanakan untuk memberi keringanan terhadap masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri di luar syarat yang sudah disebutkan di atas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: