Pajak Bangun Rumah Sendiri 2.4 Persen Diserbu Netizen, Stafsus Menkeu: Ini Bukan Kebijakan Baru

Pajak Bangun Rumah Sendiri 2.4 Persen Diserbu Netizen, Stafsus Menkeu: Ini Bukan Kebijakan Baru

Rencana pemerintah bakalan memberlakukan pajak bangun rumah sendiri 2.4 persen diserbu netizen.--Istimewa

BACA JUGA:Cek Daftar Penerima KIP Kuliah yang Cair September 2024, Cuma di Situs Resmi Kip-kuliah.kemdikbud.go.id

BACA JUGA:Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir, Susi Pudjiastuti Pasang Emoji Menangis, Netizen: Ngeri

Diketahui, kebijakan ini juga tidak akan dikenakan kepada masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri dengan luas di bawah 200 meter persegi atau rumah dengan skala yang kecil. 

Hal ini dikarenakan kebijakan ini nantinya direncanakan untuk memberi keringanan terhadap masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri di luar syarat yang sudah disebutkan di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: